Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPR: Aturan Iklan Produk Tidak Boleh Diskriminatif

A   A   A   Pengaturan Font

Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi aturan label dan iklan produk pangan, khususnya susu kental manis (SKM), mendapat perhatian dari Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Komisi yang membidangi pertanian, pangan dan persaingan usaha tersebut melihat revisi aturan mengenai iklan dikarenakan suatu produk tertentu merupakan langkah yang tidak tepat. Seharusnya, suatu kebijakan dibuat atau direvisi atas kondisi industri secara keseluruhan, bukan atas suatu produk tertentu.

"Apakah dia (BPOM) mau membunuh produk tertentu. Karena sirup kan manis juga, bahkan lebih banyak pemanisnya dibandingkan komposisi susunya," kata Azam Azman Natawijaya, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Kamis (30/8).

Sebelumnya BPOM telah menerbitkan edaran mengenai label dan iklan susu kental manis pada Mei 2018. Dalam edaran tersebut, BPOM memberikan sejumlah pembatasan iklan produk susu kental manis di antaranya larangan menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun, larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta larangan menayangkan iklan pada jam tayang acara anak-anak.

Selain itu, produsen SKM sebenarnya juga telah memberi label komposisi pada produknya untuk diketahui oleh konsumen. "Ini sebenarnya kembali kepada pilihan si konsumen. Coba lihat iklan rokok, meskipun diberi gambar tengkorak dan yang seram-seram, tetap saja konsumen membeli," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top