Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPR AS Setujui RUU yang Izinkan Puerto Rico Gelar Referendum

Foto : VOA/AP

Seorang perempuan mengibarkan bendera Puerto Rico dalam konferensi pers mengenai status Puerto Rico di Gedung Capitol, Washington, pada 2 Maret 2021.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR Amerika Serikat, pada Kamis (15/12), menyetujui sebuah rancangan undang-undang yang akan mengizinkan Puerto Rico menggelar referendum pertama yang bersifat mengikat tentang apakah pulau itu akan menjadi negara bagian AS atau memperoleh semacam kemerdekaan, dalam upaya terakhir yang kemungkinan kecil akan disetujui Senat AS.

Dilansir VOA, Jumat (16/12), RUU yang disetujui DPR dengan hasil voting 233-191 dengan dukungan beberapa anggota Partai Republik itu akan memberikan tiga pilihan kepada penduduk wilayah AS itu: status negara bagian, kemerdekaan penuh, atau kemerdekaan dengan kebebasan asosiasi dengan AS.

"Penting bagi saya bahwa setiap proposal di Kongres untuk mendekolonisasi Puerto Ruco diinformasikan dan dipimpin oleh warga Puerto Rico," kata Raúl Grijalva, anggota DPR Partai Demokrat asal Arizona, yang juga duduk sebagai ketua Komite Sumber Daya Alam DPR AS, yang mengawasi urusan di dalam wilayah AS.

Proposal itu akan mengikat Kongres untuk menerima Puerto Rico sebagai negara bagian ke-51 di AS apabila penduduk pulau itu memilih demikian. Warga Puerto Rico juga bisa memilih kemerdekaan penuh ataupun kemerdekaan dengan kebebasan asosiasi, yang persyaratannya akan ditentukan menyusul negosiasi terkait isu hubungan luar negeri, kewarganegaraan AS dan penggunaan mata uang dolar AS.

Pemimpin Mayoritas DPR Steny Hoyer, yang telah menangani masalah ini sepanjang karirnya, mengakui bahwa upaya untuk membawa proposal itu ke sidang paripurna DPR AS merupakan sebuah "jalan yang panjang dan menyiksa."

"Sudah terlalu lama rakyat Puerto Rico dikecualikan dari janji demokrasi Amerika yang seutuhnya dan untuk bisa menentukan nasib sendiri yang selalu diperjuangkan bangsa kita," kata politikus Demokrat asal Maryland itu.

Setelah lolos dari DPR AS yang dikuasai Partai Demokrat, RUU itu kini akan menuju lantai Senat AS, menghadapi detik-detik terakhir sebelum akhir tahun dan politikus Partai Republik yang sejak lama menentang status negara bagian bagi Puerto Rico.

Gubernur Puerto Rico Pedro Pierluisi, yang berasal dari Partai Progresif Baru yang mendukung pemberian status negara bagian bagi pulau itu, mengunjungi Washington untuk menghadiri pemungutan suara di DPR. "Ini akan menjadi hari yang bersejarah, karena RUU ini akan menciptakan preseden yang baru sekarang kami miliki," ungkapnya.

Anggota partainya, termasuk Komisioner Penduduk Puerto Rico Jennifer González, menyambut baik persetujuan DPR terhadap RUU itu, meskipun warga Puerto Rico sendiri menanggapinya dalam diam karena khawatir RUU itu akan ditolak Senat AS.

Proposal penyelenggaraan referendum yang mengikat itu telah membuat jengkel banyak pihak di Puerto Rico, yang sudah menggelar tujuh kali referendum tak mengikat sebelumnya terkait status politiknya, tanpa mayoritas yang muncul. Referendum terakhir diselenggarakan pada November 2020, dengan 53 persen memilih pemberian status negara bagian AS dan 47 persen lainnya menolak hal itu, dengan hanya sedikit lebih dari separuh pemilih terdaftar yang berpartisipasi.

Proposal referendum mengikat yang disetujui DPR ini akan menjadi pertama kalinya status yang dimiliki Puerto Rico saat ini, sebagai bagian dari persemakmuran AS, tidak menjadi salah satu opsi referendum. Itu menjadi pukulan bagi Partai Demokrat Populer, partai di Puerto Rico yang mendukung dipertahankannya status saat ini.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top