Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Distribusi Pangan

DPR Akan Panggil Paksa Menteri Perdagangan soal Minyak Goreng

Foto : ANTARA/MOHAMAD HAMZAH

ANTRE MINYAK GORENG I Warga mengantre saat membeli minyak goreng yang dijual di operasi pasar murah di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (15/3). Operasi pasar yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah bekerja sama dengan sejumlah BUMN dan distributor tersebut diserbu warga yang datang untuk membeli minyak goreng murah menyusul sulitnya mendapatkan minyak goreng di pasaran.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR akan memanggil paksa Menteri Perdagangan (Mendag), M. Lutfi, untuk menjelaskan masalah kelangkaan minyak goreng di masyarakat yang belum bisa diatasi sampai saat ini. Pemanggilan paksa itu karena Mendag sudah dipanggil dua kali, namun yang bersangkuatn tidak pernah hadir.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan institusinya kesulitan menjalankan fungsi pengawasan terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia karena belum mendapat penjelasan dari Mendag sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia. Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut, rakyat harus mengantri untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

"Karut-marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tahun 2021, produksi crude palm oil (CPO) kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton," katanya.

Pemerintah, jelasnya, sebenarnya memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top