Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Distribusi Pangan

DPR Akan Panggil Paksa Menteri Perdagangan soal Minyak Goreng

Foto : ANTARA/MOHAMAD HAMZAH

ANTRE MINYAK GORENG I Warga mengantre saat membeli minyak goreng yang dijual di operasi pasar murah di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (15/3). Operasi pasar yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah bekerja sama dengan sejumlah BUMN dan distributor tersebut diserbu warga yang datang untuk membeli minyak goreng murah menyusul sulitnya mendapatkan minyak goreng di pasaran.

A   A   A   Pengaturan Font

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika dalam keterangan pers seperti dikutip dari Antara mengatakan akar masalah dari kelangkaan minyak goreng di pasaran saat ini karena disparitas harga antara kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) yang ditetapkan pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET), dan harga pasar.

Harga DPO, katanya, sebesar 9.300 rupiah untuk CPO di dalam negeri, harga minyak goreng curah 14 ribu rupiah per liter, dan harga di pasar tradisional yang masih tinggi sekitar 20-30 ribu rupiah per liter sehingga menimbulkan kelangkaan.

Dia menduga kelangkaan terjadi karena para spekulan bermain, baik berupa penyelundupan ataupun penimbunan minyak goreng.

"Ombudsman melihat bahwa akar permasalahan kelangkaan minyak goreng ini karena tingginya disparitas antara harga DPO, HET, dan harga pasar. Disparitas harga itu berkisar antara 8.000-9.000 rupiah, jadi bisa dibayangkan disparitas ini memunculkan hal-hal yang jadi penyebab spekulasi," kata Yeka.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top