DPO Kasus Judi Online W88 Dipulangkan dari Filipina
Bareskrim Polri memulangkan seorang pria berinisial HS sebagai tersangka kasus judi online setelah ditangkap pihak keamanan di Fhilipina, di Tangerang, Banten, Jumat (22/11/2024).
Foto: ANTARA/Azmi Samsul MaarifTangerang - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memulangkan seorang pria berinisial HS (40) sebagai tersangka kasus tindak pidana judi online atau daring pada situs W88 setelah ditangkap oleh pihak keamanan di negara Fhilipina.
Dalam pemulangan tersangka kasus judi online warga negara Indonesia ini, setelah menjalani perjalanan dari Bataan, Filipina dengan ketibaan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada pukul 11.30 WIB.
Pada konferensi pers di Tangerang, Banten, Jumat dini hari, Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta menyampaikan bahwa pemulangan tersangka HS alias Ahan ini setelah ditangkap pihak keamanan Filipina pada 31 Oktober 2024.
"Bila HS ini merupakan hasil pengembangan dari tujuh tersangka yang sebelumnya ditangkap di wilayah Batam," ucap Jeffri.
Dia menjelaskan kasus ini terungkap pertama kali pada Mei 2024. Kemudian tim penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil memulangkan tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Bareskrim Polri menjemput DPO kami atas nama HS alias Ahan yang mana sebelumnya Direktorat Cyber Bareskrim Polri telah mengungkap website perjudian online atau W88 pada bulan Mei, kami telah mengamankan tujuh tersangka yang saat ini proses penyidikan sudah sampai pada sidang
Ia mengungkapkan peran HS ini merupakan sebagai manajer regional khusus Indonesia sebagai penerima rekening deposit dan witdhraw atau penarikan biaya pada situs W88.
"Website W88 ini perputaran uang selama tiga bulan. Pada saat kita melakukan penangkapan kasus, satu triliun rupiah," ungkapnya.
Dalam hal ini, pihaknya akan menyampaikan secara rinci dan terang terkait hasil proses penyelidikan serta penyidikan tim Bareskrim Polri.
"Ke depan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dan mungkin dalam beberapa waktu dekat ini kita akan melaksanakan press release kembali. Terima kasih atas perhatian rekan-rekan," kata dia.
Diketahui, pada bulan Juni lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri merilis pengungkapan tiga situs judi online, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra, dengan menangkap 18 tersangka. Diperkirakan perputaran uang dari ketiga situs tersebut mencapai Rp1,041 triliun.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan tiga situs judi yang diungkap tersebut bisa diakses di negara-negara lain dan juga Indonesia, sehingga berhubungan dengan beberapa negara.
Kegiatan perjudian pada situs 1XBET dan W88 diawali dari pendaftaran deposit para pemain member yang dilakukan didasarkan situs yang tertampil yang bisa diakses oleh masyarakat. Kemudian, setelah dilakukan deposit maka dilakukan pengiriman ke negara luar negeri.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Bawaslu DKI: RT/RW Jangan Terlibat Politik Praktis di Pilkada Jakarta
- MUF GJAW 2024 Diharapkan Jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Otomotif Nasional
- Ini Peyebabnya Kenapa Warga Diminta untuk Mewaspadai Penyakit Kulit dan Demam Berdarah
- Indonesia dan AS Sinergis untuk Membangun Pusat Komando di IKN
- Deteksi Dini Tawuran, Satpol PP DKI Gandeng Warga