Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dosen Cabuli Anak Dituntut 8 Tahun

Foto : ISTIMEWA

pencabulan

A   A   A   Pengaturan Font

JEMBER - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dituntut delapan tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis.

"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adek Sri Sumiarsih saat dikonfirmasi usai persidangan di Jember.

Jaksa berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan.

"Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban," tuturnya.

Ia mengatakan alasan terdakwa telah melakukan terapi atas tindakannya itu hanya dalih terdakwa, namun berdasarkan fakta di persidangan, keterangan saksi, dan barang buktinya bahwa itu merupakan perbuatan cabul.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top