Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Kesehatan

Dokter Asing Jangan Dibebaskan

Foto : Istimewa

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto

A   A   A   Pengaturan Font

Kehadiran dokter asing di Indonesia jangan sampai dibebaskan. Menurutnya, praktik dokter asing di Indonesia harus mengacu pada Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, berharap kehadiran dokter asing di Indonesia jangan sampai dibebaskan. Menurutnya, praktik dokter asing di Indonesia harus mengacu pada Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Jadi tidak semua diterima dan bebas menggelar praktik di Indonesia," ujar Edy, kepada koran Jakarta, Rabu (29/5).

Dia mengingatkan, dokter asing yang bisa berpraktik di Indonesia berlaku untuk dokter spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan dengan tingkat kompetensi tertentu. Mereka juga mesti dievaluasi secara administratif dan kompetensi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta melibatkan konsil dan kolegium.

Edy melanjutkan, setelah dinyatakan kompeten dari hasil uji kompetensi, maka WNA ini harus mengikuti adaptasi di fasilitas kesehatan. Dalam proses adaptasi ini mereka harus punya Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). "Yang tidak lulus uji kompetensi gimana? Ya kembali ke negara asalnya," katanya.

Dia menekankan, dokter asing dapat praktik di Indonesia jika fasilitas kesehatan (faskes) yang meminta. Faskes pun harus memberikan pelatihan Bahasa Indonesia agar mampu komunikasi dengan baik kepada pasien.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top