Dokter Asing Jangan Dibebaskan
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto
"Dokter spesialis dan subspesialis ini dibatasi waktu praktik dua tahun dan dapat diperpanjang sekali. Fokus mereka adalah alih teknologi dan transfer ilmu pengetahuan. Yang diutamakan adalah dokter dan tenaga kesehatan WNI," katanya.
Edy meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU 17/2023 tentang Kesehatan. Tujuannya agar ada payung hukum yang lebih teknis mengenai dokter dan tenaga kesehatan asing yang masuk ke Indonesia.
"Saran saya rampungkan dulu aturannya baru setelah itu membuka WNA masuk. Jangan buru-buru," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, perspektif terhadap keberadaan dokter asing harus dipahami untuk menyelamatkan nyawa manusia. Dokter asing juga dapat mempercepat peningkatan kemampuan dan kualitas dokter-dokter muda Indonesia dalam menekan angka kematian.
"Keberadaan dokter asing ini akan memacu peningkatan kualitas dan akan mempercepat alih ilmu pengetahuan untuk para dokter muda Indonesia," tuturnya. ruf/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya