Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stabilisasi Harga Minyak Goreng

DMO Kewajiban Konstitusi, Pemerintah Harus Paksa Produsen CPO Mematuhi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Masyhuri, mengatakan pemerintah harus tegas menggunakan instrumen untuk mengatur pasokan dan distribusi terkait dengan kelangkaan minyak goreng. Domestic Market Obligation (DMO) harus dinaikkan hingga 50 persen dan harus dijalankan pengusaha. Kalau DMO sampai 50 persen maka otomatis suplai di pasaran berlimpah.

"Dengan suplai yang melimpah maka otomatis harga akan turun dengan sendirinya tanpa perlu diintervensi. Apalagi, minyak goreng ini faktor produksi utama pengusaha kecil, ke depan tak boleh lagi ada kelangkaan," kata Masyhuri.

Selain itu, dengan banjirnya minyak goreng di pasar, penimbun tidak bisa memainkan harga karena akan kehabisan tempat untuk menyimpan barang. Kalau suplai banjir, otomatis harga turun dengan sendirinya. "Pelaksanaan DMO otomatis akan membasmi spekulator," kata Masyhuri.

Pemerintah, jelasnya, mesti menunjukkan bahwa negara ada dan bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat banyak, bukan hanya untuk pengusaha CPO. Pada saat seperti ini, pengusaha mesti menunjukkan sedikit timbal balik kepada rakyat dan kepada negara.

Masyhuri juga mengatakan kenaikan harga minyak goreng semestinya membuka mata, kalau ada yang keliru dalam tata niaga sawit di Indonesia yakni para pelaku perkebunan sawit hanya mengejar keuntungan besar dari ekspor dan mengorbankan masyarakat konsumen dalam negeri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top