Jum'at, 27 Sep 2024, 16:49 WIB
DLH Mukomuko-Labindo Kerja Sama Operasikan Laboratorium Lingkungan
Suasana di depan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Jumat (27/9).
Foto: ANTARA/Ferri.MUKOMUKO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersama Perusahaan Labindo Banten menjalin kerja sama terkait pengoperasian laboratorium lingkungan di daerah ini.
"Labindo mendukung laboratorium lingkungan Mukomuko. Kalau belum ada alat laboratorium di Mukomuko, maka mereka suplai, dan kini sudah berjalan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Budi Yanto di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakaninstansinya menggandeng Labindo selain menutupi kekurangan alat laboratorium termasuk dalam pengambil sampel ke lapangan dan melakukan analisis sampel di laboratorium.
Ia menambahkan, saat ini ada enam petugas yang sudah pernah mengikuti pelatihan terkait pengambilan sampel limbah melakukan praktek pengambilan lima sampel air yang terdiri atas sampel air sebelum pengeluaran limbah pabrik sawit ke sungai.
Kemudian, pengambilan sampel air sungai yang menjadi media pembuangan limbah baik yang berada di hulu dan hilir, lalu sampel air bersih, dan air limbah domistik.
"Setelah itu, sampel tersebut dianalisa oleh pihak Labindo di laboratorium lingkungan daerah ini, yang mengeluarkan hasilnya Labindo," ujarnya pula.
Ia mengatakan, ada dua data dalam kegiatan ini, yakni data lapangan dan data hasil analisis, selanjutnya dengan data ini sebagai persyaratan untuk mendaftarkan laboratorium lingkungan atau teregister.
Ia menambahkan, karena salah satu persyaratan agar laboratorium lingkungan beroperasi harus teregister setelah itu baru tahapan akreditasi laboratorium tersebut.
Sementara itu, ia mengatakan, kehadiran laboratorium lingkungan ini guna menindaklanjuti Permenlhk Nomor 23 tahun 2020 tidak dibenarkan lagi perusahaan mengambil sampel sendiri karena selama ini yang terlihat perusahaan mengambil sampel air dan udara dilakukan sendiri.
Sementara itu, ia mengatakan, kehadiran laboratorium lingkungan ini guna menindaklanjuti Permenlhk Nomor 23 tahun 2020 tidak dibenarkan lagi perusahaan mengambil sampel sendiri karena selama ini yang terlihat perusahaan mengambil sampel air dan udara dilakukan sendiri.
Selanjutnya, katanya, sampel limbah harus diambil oleh laboratorium terakreditasi dan diambil oleh petugas yang memiliki lisensi sertifikat untuk itu kalau dia mengambil sampel udara maka dia harus memiliki sertifikat mengambil sampel udara dan kalau dia mengambil sampel air dia harus punya sertifikat petugas pengambil uji sampel air. Ant
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim