Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DLH Mukomuko-Labindo Kerja Sama Operasikan Laboratorium Lingkungan

📅 Jumat, 27 Sep 2024, 16:49 WIB | Oleh:
DLH Mukomuko-Labindo Kerja Sama Operasikan Laboratorium Lingkungan Doc: ANTARA/Ferri.
Ket. Suasana di depan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Jumat (27/9).

MUKOMUKO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersama Perusahaan Labindo Banten menjalin kerja sama terkait pengoperasian laboratorium lingkungan di daerah ini."Labindo mendukung laboratorium lingkungan Mukomuko. Kalau belum ada alat laboratorium di Mukomuko, maka mereka suplai, dan kini sudah berjalan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Budi Yanto di Mukomuko, Jumat.Ia mengatakaninstansinya menggandeng Labindo selain menutupi kekurangan alat laboratorium termasuk dalam pengambil sampel ke lapangan dan melakukan analisis sampel di laboratorium.Ia menambahkan, saat ini ada enam petugas yang sudah pernah mengikuti pelatihan terkait pengambilan sampel limbah melakukan praktek pengambilan lima sampel air yang terdiri atas sampel air sebelum pengeluaran limbah pabrik sawit ke sungai.Kemudian, pengambilan sampel air sungai yang menjadi media pembuangan limbah baik yang berada di hulu dan hilir, lalu sampel air bersih, dan air limbah domistik."Setelah itu, sampel tersebut dianalisa oleh pihak Labindo di laboratorium lingkungan daerah ini, yang mengeluarkan hasilnya Labindo," ujarnya pula.Ia mengatakan, ada dua data dalam kegiatan ini, yakni data lapangan dan data hasil analisis, selanjutnya dengan data ini sebagai persyaratan untuk mendaftarkan laboratorium lingkungan atau teregister.Ia menambahkan, karena salah satu persyaratan agar laboratorium lingkungan beroperasi harus teregister setelah itu baru tahapan akreditasi laboratorium tersebut.

Sementara itu, ia mengatakan, kehadiran laboratorium lingkungan ini guna menindaklanjuti Permenlhk Nomor 23 tahun 2020 tidak dibenarkan lagi perusahaan mengambil sampel sendiri karena selama ini yang terlihat perusahaan mengambil sampel air dan udara dilakukan sendiri.Selanjutnya, katanya, sampel limbah harus diambil oleh laboratorium terakreditasi dan diambil oleh petugas yang memiliki lisensi sertifikat untuk itu kalau dia mengambil sampel udara maka dia harus memiliki sertifikat mengambil sampel udara dan kalau dia mengambil sampel air dia harus punya sertifikat petugas pengambil uji sampel air. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

51 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.