Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Lingkungan

DLH DKI Temukan Lagi Pencemaran di Marunda

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Warga penghuni Rusunawa Marunda berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (28/3/2022). Dalam aksinya para warga meminta pemerintah menyelesaikan masalah pencemaran abu batu bara di lingkungan tempat tinggal mereka yang diduga berasal dari tempat penampungan batu bara milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menemukan lagi pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan bongkar muat batu bara dan barang curah lain di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

"Ada beberapa pelanggaran kami temukan. Kami akan jatuhkan sanksi," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, di Jakarta, Senin (28/3).

Namun, Yogi belum bisa membeberkan nama perusahaan berikut jumlahnya karena sanksinya belum diatur.

Selain temuan pencemaran batu bara, DLH DKI menemukan pelanggaran dari kegiatan perusahaan yang melakukan bongkar muat pasir. "Belum bisa disebut yang mana karena sanksinya belum diatur, tapi ketika sanksinya sudah ada pasti akan kami ungkap," imbuhnya.

Menurut dia, DLH tidak hanya mengawasi perusahaan Karya Citra Nusantara (KCN) yang sebelumnya sudah dijatuhkan sanksi soal pencemaran abu batu bara.

Namun, publik lebih banyak menyoroti perusahaan itu setelah aksi unjuk rasa warga Rusunawa Marunda, salah satunya di depan Balai Kota DKI Jakarta, serta pengaduan masyarakat yang lebih spesifik kepada KCN.

"Perusahaan lain di sekitar Kali Blencong yang mungkin bongkar muat baru bara, barang curah lainnya kami lakukan pengawasan juga," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya menampik apabila disebut tendensius terhadap satu perusahaan terkait pencemaran abu batu bara tersebut. "Itu kan ada metodologinya bukan cuma tendensius, misalnya ada pengaduan, tapi kami cermati semuanya. Mungkin yang dianggap tendensius bukan kami, tapi ada apa di sana kan kami tidak tahu. Kalau kami netral saja," imbuhnya.

Tidak Tebang Pilih

Terkait pencemaran itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan melakukan tebang pilih dalam memberikan sanksi kepasa perusahaan yang diduga melakukan pencamaran lingkungan.

"Kami tidak tebang pilih bagi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pencemaran udara, pastinya kami akan tindak dan kami beri sanksi. Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Riza mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan investigasi soal pencemaran udara. "Ya tentu pemprov juga punya dinas lingkungan untuk melalukan investigasi," ujar Riza.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top