DKI Terapkan Kebijakan Ramah Investasi untuk Jadikan Pusat Ekonomi
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan stasiun sentral Manggarai di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Selain itu, ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta dapat mempertimbangkan meniru kebijakan investasi yang diterapkan di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, seperti pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) jangka panjang kepada penanam modal hingga 100 tahun.
Trubus juga menyoroti pentingnya penerapan kebijakan visa emas(golden visa)sebagai timbal balik yang menarik bagi orang asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya di Jakarta.
Pengembangan kota Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi Indonesia selaras dengan yang direncanakan dalam RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah dimasukkan sebagai Prolegnas Prioritas 2023 oleh Badan Legislasi DPR pada September 2023.
Perumusan RUU DKJ juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ant
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya