DKI Siapkan Sanksi ke Pelaku Pencemaran Debu Batubara
Alat berat yang digunakan untuk memuat batu bara ke truk di Pelabuhan Marunda, Jakarta pada 17 Januari.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melakukan pencemaran udara dengan debu batubara di sekitar Marunda, Jakarta Utara.
"Instansi terkait akan melakukan pengecekan atau pengawasan, evaluasi bahkan penindakan bagi siapa saja yang melanggar," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (14/3).
Namun, Riza tidak membeberkan sanksi yang akan diberikan, melainkan hukuman akan diberikan sesuai aturan dan secara bertahap.
Senada dengan Riza, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menambahkan, pihaknya sedang menyiapkan sanksi.
Namun, ia masih belum memberikan detail sanksi yang akan diberikan termasuk pihak yang akan dijatuhkan sanksi. "Saat ini sanksi sedang kami siapkan," katanya singkat saat dikonfirmasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya