Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Pandemi I Kapasitas Pengunjung Mal di Jakarta Jadi 75 Persen

DKI Segera Sikapi Penghapusan Syarat Perjalanan Domestik

Foto : ANTARA/Fauzan

Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) Covid-19 yang berlaku per 8 Maret 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, pemerintah menaikkan kapasitas pengunjung mal di Jakarta menjadi 75 persen saat PPKM Level 2 dibandingkan sepekan sebelumnya ketika PPKM Level 3 yang hanya 60 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 yang berlaku hingga 14 Maret 2022 dipantau di Jakarta, Selasa. Pemerintah mengatur jam operasional mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam Inmendagri itu diatur anak usia 12 tahun masuk mal wajib didampingi orang tua dan anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus anak berusia 6-12 tahun. Restoran atau kafe di dalam mal juga dapat menerima kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top