Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Pandemi I Kapasitas Pengunjung Mal di Jakarta Jadi 75 Persen

DKI Segera Sikapi Penghapusan Syarat Perjalanan Domestik

Foto : ANTARA/Fauzan

Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) Covid-19 yang berlaku per 8 Maret 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI segera manyikapi perubahan kebijakan baru untuk perjalanan domestic yang tanpa tes antigen dan PCR.

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Riza menyebutkan kebijakan baru perjalanan domestik tanpa tes antigen dan PCR (polymerase chain reaction) karena situasi pandemi saat ini sudah berangsur menjadi endemik Covod-19.

"Kita ini sedang akan memasuki masa endemik, bahkan beberapa minggu ini kebijakan di negara lain sudah keluar," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/3).

Lebih lanjut, Riza menyebut bahwa pihaknya akan menaati kebijakan pemerintah pusat terkait tidak adanya tes antigen dan PCR untuk naik transportasi umum perjalanan domestik. "Itu kebijakan pemerintah pusat, kami akan taat untuk mengikuti kebijakan pusat," jelas Riza.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan masyarakat yang melakukan perjalanan domestik, baik via darat, laut, maupun udara tak perlu lagi menunjukkan bukti hasil tes PCR maupun antigen.

Keputusan itu dibuat dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dalam masa pandemi Covid-19. "Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut, udara, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers hasil Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/3).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top