Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Izin Usaha l Pemprov Sudah Mengeluarkan 27.223 Izin UMK

DKI Permudah Izin UMKM

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan penerbitan IUMK, pihaknya ingin memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pedagang mikro dan kecil di Jakarta.

JAKARTA - Untuk menggenjot pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memudahkan proses izin usaha mikro dan kecil (IUMK). Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemprov berupaya membangun iklim usaha yang kondusif dan mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat.

"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, memegang komitmen untuk memberikan dukungan nyata dalam mendorong iklim usaha yang kondusif sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek perizinan usaha," ujar Kepala UP PTSP Kecamatan Sawah Besar, Suryandari, di Jakarta, Minggu (2/12).

Dengan adanya penerbitan IUMK, pihaknya ingin memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pedagang mikro dan kecil di Jakarta. Menurutnya, UMK memiliki peran sangat vital di masyarakat karena merupakan penyedia bahan-bahan pokok yang paling mudah dijangkau dengan harga relatif murah.

Hingga bulan November 2018, lanjutnya, jumlah penerbitan IUMK di wilayahnya semakin bertambah. Para pedagang, ucapnya, sudah mulai menyadari pentingnya memiliki IUMK bagi usahanya, dan menyanggupi untuk memenuhi peraturan pendirian usaha yang ditetapkan oleh pemerintah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top