Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Izin Usaha l Pemprov Sudah Mengeluarkan 27.223 Izin UMK

DKI Permudah Izin UMKM

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan penerbitan IUMK, pihaknya ingin memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pedagang mikro dan kecil di Jakarta.

JAKARTA - Untuk menggenjot pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memudahkan proses izin usaha mikro dan kecil (IUMK). Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemprov berupaya membangun iklim usaha yang kondusif dan mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat.

"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, memegang komitmen untuk memberikan dukungan nyata dalam mendorong iklim usaha yang kondusif sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek perizinan usaha," ujar Kepala UP PTSP Kecamatan Sawah Besar, Suryandari, di Jakarta, Minggu (2/12).

Dengan adanya penerbitan IUMK, pihaknya ingin memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pedagang mikro dan kecil di Jakarta. Menurutnya, UMK memiliki peran sangat vital di masyarakat karena merupakan penyedia bahan-bahan pokok yang paling mudah dijangkau dengan harga relatif murah.

Hingga bulan November 2018, lanjutnya, jumlah penerbitan IUMK di wilayahnya semakin bertambah. Para pedagang, ucapnya, sudah mulai menyadari pentingnya memiliki IUMK bagi usahanya, dan menyanggupi untuk memenuhi peraturan pendirian usaha yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Sampai dengan bulan November 2018, PTSP Kecamatan Sawah Besar telah

menerbitkan 331 IUMK dengan tiga kelurahan terbanyak yang menerbitkan IUMK yaitu UP.PTSP Kelurahan Pasar Baru sebanyak 116 izin, UP PTSP Kelurahan Gunung Sahari Utara sebanyak 75 izin dan UP. PTSP Kelurahan Mangga Dua Selatan sebanyak 73 izin," kata Suryandari.

Jemput Bola

Dia menambahkan, dalam proses penerbitan izin, petugas PTSP mendatangi langsung sasaran (jemput bola) dengan melibatkan seluruh personil termasuk petugas Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) bekerjasama dengan jajaran Kelurahan se-Kecamatan Sawah Besar, Kepala Pasar, Ketua Lokasi Binaan/Lokasi Sementara JP, RT/RW setempat dan ibu-ibu PKK.

"Untuk itu, kami sangat berterima kasih atas kerja sama pihak-pihak tersebut dalam menyukseskan program pemerintah," imbuhnya.

Terbaru, pihaknya telah menyerahkan IUMK kepada pengusaha Mikro dan Kecil di Wilayah Kecamatan Sawah Besar di Lokasi Sementara (LOKSEM) JP 27 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar Kota Administrasi Jakarta Pusat. IUMK itu diserahkan langsung oleh Camat Sawah Besar, Martua Sitorus, kepada beberapa pedagang dengan diikuti dengan penyerahan NPWP secara simbolis oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar 2.

Dengan memiliki IUMK, kata Martua, pedagang akan mendapatkan kepastian dan jaminan keamanan usaha secara hukum. Selain itu pedagang juga akan mendapatkan kemudahan akses dana ke perbankan dan lembaga non perbankan. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Sawah Besar dalam berwirausaha selalu mengikuti peraturan yang ada dan segera mengajukan IUMK ke UP.PTSP Kelurahan terdekat.

"Saya mengimbau kepada para pelaku UMKM, khususnya anggota LOKSEM JP 27 dan para pengusaha kecil yang berdomisili di wilayah Sawah Besar untuk segera membuat IUMK untuk mendapatkan kepastian hukum dan memungkinkan untuk mengikuti program- program pemerintah antara lain yaitu pembinaan dan pengembangan usaha yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta maupun lembaga- lembaga perbankan dan juga yang terkait dengan pajak (NPWP)," ungkap Martua.

Dalam kesempatan ini, UP. PTSP Kecamatan Sawah Besar juga melaksanakan penyerahan langsung Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ke rumah Pelaku Usaha Mikro Kecil an. Ibu Nurhayah, Pengrajin Bunga akrilik yang berada di RT.06 RW. 08 Kelurahan Kartini.

Berdasarkan data DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal 24 November 2018 jumlah Izin Kategori Usaha Mikro dan Kecil telah diterbitkan sebanyak 27.223 izin yang terdiri dari IUMK sebanyak 10.820 izin dan 16.403 merupakan SIUP Mikro, SIUP Kecil, SP-PIRT dan SKU. Dari data IUMK yang diterbitkan berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 19.387 orang dengan Total Nilai Investasi sebesar 240 miliar rupiah. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top