Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemprov I Bursa Kerja Sukses Rekrut 1.249 Orang

DKI Mulai Hitung Besaran UMP

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menolak Omnibus Law.

A   A   A   Pengaturan Font

Heru belum memberikan rincian potensi peningkatan besaran UMP tahun depan karena belum diputuskan lantaran masih dihitung bersama-sama.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebelum diumumkan paling lambat Senin (21/11) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Penghitungannya mungkin harus di atas poin inflasi. Kami sudah hitung," kataPenjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Jumat 918/11). Dia sudah rapat dengan Menteri Dalam Negeri membahas UMP. Meski begitu, Heru belum memberikan rincian potensi peningkatan besaran UMP 2023. "Belum diputuskan, masih dihitung bersama-sama," katanya.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, penyesuaian UMP di antaranya memasukkan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dalam regulasi itu dijelaskan, pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari kwartal IV tahun sebelumnya dan kwartal I, II, dan III tahun berjalan dalam persen.

Sedangkan inflasinya tingkat provinsi yang dihitung dari September tahun sebelumnya sampai September tahun berjalan. Terkait UMP tahun lalu, Heru Budi Hartono mengaku akan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak permohonan banding soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. "Kami ikuti saja aturan PTUN," kata Heru.

Adapun putusan PTTUN DKI menguatkan putusan PTUN DKI yang memerintahkan Gubernur DKI saat itu (Anies) menerbitkan peraturan yang menetapkan besaran UMP DKI 2022 sebesar 4,5 juta sesuai dengan rekomendasi Sidang Dewan Pengupahan DKI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top