Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemprov I Bursa Kerja Sukses Rekrut 1.249 Orang

DKI Mulai Hitung Besaran UMP

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menolak Omnibus Law.

A   A   A   Pengaturan Font

Dengan besaran UMP 4,5 juta, maka terjadi kenaikan sebesar 3,51 persen. Sedangkan besaran UMP 2022 yang menjadi bagian sengketa dalam gugatan di PTUN DKI adalah 4,6 juta yang termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021. Sementara itu, sejumlah asosiasi pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta terkait UMP 2023 menuntut kenaikan sebesar 13 persen.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal minta pengusaha DKI tetap menerapkan UMP 4,6 juta, meski di tingkat banding Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah.

Alasannya, masih ada upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Andaikan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono tidak juga banding, maka KSPI juga banding," katanya. Di sisi lain, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta Nurjaman mengatakan salah satu yang juga perlu dipertimbangkan dalam menentukan nilai UMP 2023 adalah ketidakpastian ekonomi global di tengah ancaman resesi ekonomi.

Jadi, kata dia, tidak semata mencari nilai atau besaran UMP. "Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian pada tahun 2023, sejalan krisis global, mesti dipertimbangkan. Ini mau menaikkan upah atau mempertahankan perusahaan," ujarnya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top