Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Fasilitas Kesehatan I Bertujuan Mendekatkan Pelayanan Medis

DKI Jakarta Ubah Nomenklatur Puskesmas

Foto : ISTIMEWA/JAKARTA.GO.ID

Pemerintah Provinsi Jakarta mengubah nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Puskesman di kecamatan dan Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan. ­ Pj ­Gubernur Jakarta, Heru Budi, tengah menjelaskan perubahan tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kecamatan menjadi puskesmas. Kemudian, perubahan Nomenklatur Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu. Kendati terdapat perubahan nomenklatur tersebut, pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Jakarta tidak berubah. "Pelayanan tetap diupayakan berjalan optimal," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati, yang dipantau, Selasa (3/10).

Menurut Ani, perubahan tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019. Perubahan ini termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat. Selain itu, juga berdasar Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Lebih lanjut, Ani menjelaskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023, terdapat 44 puskesmas tingkat kecamatan dan 292 Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan. Untuk puskesmas atau yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kecamatan, tetap beroperasi 24 jam.

Sedangkan untuk Puskesmas Pembantu yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kelurahan, beroperasi sesuai dengan jam kerja. "Namun, khusus untuk Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu, menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam," jelas Ani dikutip jakartagoid.

Pelayanan kesehatan Puskesmas Pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan. Ani juga menegaskan perubahan nomenklatur tidak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di tempat sebelumnya.

Selain itu, melalui perubahan ini, masyarakat akan mendapat sejumlah manfaat. Contoh, pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrean di puskesmas, kualitas layanan kesehatan tetap terjaga, dan fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi. Masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaranonline(JakSehat) serta pendaftaran langsung/onsitedi puskesmas dan Puskesmas Pembantu wilayah masing-masing.

"Dampak baik perubahan nomenklatur adalah sebagai salah satu bagian dari Transformasi Layanan Primer Jakarta. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan akses dan standar layanan bagi masyarakat. Ini dijalankan dengan membuka layanan kesehatan di tingkat kecamatan melalui Puskesmas beserta jaringannya berupa Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan," tandas Ani.

Sementara itu, Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi, dengan adanya Puskesmas Pembantu di setiap kelurahan, masyarakat yang ingin berobat tidak perlu jauh-jauh. Sedangkan masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih untuk menangani penyakitnya, dapat langsung ke Puskesmas Kecamatan.

Peningkatan Pelayanan

Heru mengungkapkan, perlu ada peningkatan pelayanan kesehatan. Staf medis diharapkan bisa melayani secara maksimal dan masyarakat mendapat layanan sesuai dengan kebutuhan.

Jadi, harus ada leveling. Kalau ada yang sakit flu datangnya ke Puskesmas Pembantu supaya tidak jauh dan tidak menyusahkan. Begitu juga, kalau level sakitnya perlu perhatian lebih, pasien dapat dibawa ke kecamatan yang sekarang disebut puskesmas.

Heru mengatakan, Puskesmas Pembantu di daerah lain biasanya cukup diisi perawat atau bidan saja. Sedangkan Puskesmas Pembantu di Jakarta sudah masuk ke level lebih tinggi karena ada dokter, selain perawat.

Ani Ruspitawati menambahkan, standar pelayanan Puskesmas Jakarta baik puskesmas tingkat kecamatan maupun Puskesmas Pembantu, sekarang sudah lebih tinggi dari standar layanan Puskesmas yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top