![DKI Harus Utamakan Tanggul daripada Reklamasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpkihywb_resized.jpg)
Kebijakan Gubernur
DKI Harus Utamakan Tanggul daripada Reklamasi
![DKI Harus Utamakan Tanggul daripada Reklamasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpkihywb_resized.jpg)
Foto : istimewa
Ramly HI Muhammad
DPRD DKI menilai persoalan sehabis penyegelan, pengurusan pulau eks reklamasi mau dipegang siapa, itu persoalan kedua. "Yang penting janji dia kepada rakyat sudah ditunaikan," tegasnya.
Pengurusan tanah pulau eks reklamasi yang sempat disegel sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi DKI sedang dipegang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo.
Gubernur DKI Anies Baswedan menargetkan pengelolaan tanah di pulau eks reklamasi tersebut dapat diselesaikan dalam 10 tahun dengan anggaran yang diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 120 tahun 2018. Ant/P-5
Baca Juga :
Saluran Air Petogogan
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya