Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Gubernur

DKI Harus Utamakan Tanggul daripada Reklamasi

Foto : istimewa

Ramly HI Muhammad

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan menilai seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendahulukan pembangunan tembok raksasa sepanjang pantai (giant sea wall) daripada pengurusan pulau eks reklamasi di Teluk Jakarta.

"Cuma kalau saya jangan dahulukan reklamasi, tapi tembok raksasa sepanjang pantai (dam). Dam dulu, baru bangun yang lain-lain, karena untuk melindungi Kota Jakarta," kata anggota DPRD DKI, Ramly HI Muhammad, di Jakarta, Selasa (4/12).

Pembangunan tembok raksasa untuk mengatur air naik di sepanjang pantai dengan cara menutup atau membuang air jika penuh dengan memompanya untuk menghindari Jakarta dari bahaya rob.

Sayangnya, pulau reklamasi lebih didahulukan pengurusannya oleh Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Ramly mengatakan tembok raksasa untuk menahan rob yang rawan terjadi di Jakarta Utara itu masih dalam pengerjaan hasil kerja sama dengan Belanda. "Anggarannya kalau enggak salah 80 triliun rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ucapnya.

Membangun reklamasi, lanjut Ramly, dinilai dilakukan lebih dahulu untuk mendapatkan keuntungan untuk pembuatan tembok raksasa.

Kini, pulau eks reklamasi yang sebelumnya disegel Gubernur DKI, Anies Baswedan, telah dicopot segelnya dan pengurusan tanah akan dilanjutkan oleh PT Jakarta Propertindo.

Selain itu, Ramly menilai pelepasan segel di Pulau C, D, dan G eks reklamasi merupakan persoalan lanjutan mengingat Gubernur DKI, Anies Baswedan, sudah menunaikan janjinya untuk mencabut izin reklamasi.

"Pada saat Pak Gubernur menyampaikan visi misi itu kan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama lima tahun dan harus ditunaikan. Setelah dilantik jadi Gubernur, enam bulan kemudian RPJMD itu harus disahkan oleh Dewan. Itu janji dia ke rakyat Jakarta," jelas Ramly, di Jakarta pada Selasa.

Ramly mengatakan selain reklamasi, maka janji Gubernur Anies Baswedan lainnya yaitu pembangunan di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Stadion Persija di Jakarta Utara yang satu persatu sedang ditunaikan.

DPRD DKI menilai persoalan sehabis penyegelan, pengurusan pulau eks reklamasi mau dipegang siapa, itu persoalan kedua. "Yang penting janji dia kepada rakyat sudah ditunaikan," tegasnya.

Pengurusan tanah pulau eks reklamasi yang sempat disegel sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi DKI sedang dipegang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo.

Gubernur DKI Anies Baswedan menargetkan pengelolaan tanah di pulau eks reklamasi tersebut dapat diselesaikan dalam 10 tahun dengan anggaran yang diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 120 tahun 2018. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top