Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DKI Harapkan Ada Kesamaan Kebijakan Hadapi Korona

Foto : antara

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patra

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta mengharapkan adanya keselarasan kebijakan yang lebih luas terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patra (Riza), ada pengalaman ketika Jakarta mengetatkan aktivitas publik termasuk restoran dan tempat hiburan, banyak masyarakat yang mencari alternatif di daerah lainnya seperti di Bekasi, Tangerang, Depok dan Bogor.

"Alhamdulillah, pemerintah pusat membuat suatu kebijakan yang baik terutama ada kesamaan kebijakan antara Jawa-Bali, namun kalau bisa dikembangkan lagi seluruh Indonesia ke depan disamakan kebijakannya, substansi aturannya dan periode waktunya agar penyebaran pandemi ini bisa putus," ujar Riza di Balai Kota Jakarta Kamis (7/1)

Jakartamelakukan penyesuaian mulai dari waktu pemberlakuan PSBB yang mulanya berakhir pada 17 Januari 2021, menjadi berakhir pada 25 Januari 2021. Substansinyaseperti ketentuan pembatasan orang bekerja di kantor maksimal 25 persen (semula 50 persen) serta ruang-ruang interaksi seperti restoran atau rumah makan maksimal 25 persen (semula 50 persen).

Bahkan, DKI Jakartasegera mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Gubernur terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 tersebut Riza mengatakan Operasi Yustisi di DKI Jakarta ditingkatkan seiring PPKM di Jawa dan Bali.

"Operasi Yustisi dengan adanya PPKM Jawa-Bali ini akan ditingkatkan dari yang telah kita lakukan saat ini dengan Kepolisian dan TNI," kata Riza dalam diskusi "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten dan DKI Jakarta" yang disiarkan BNPB secara virtual di Jakarta, Kamis.

Saat ini, kata Riza, pengawasan selalu dilakukan baik secara bersama-sama dengan TNI-Polri, ataupun secara sendiri-sendiri dengan jadwal masing-masing. Bahkan penindakan baik berupa sanksi kerja sosial, sanksi denda hingga pidana.

Sanksi denda di Jakarta sudah mencapai lebih Rp6 miliar selama pandemi Covid-19 melanda. "Bahkan hari ini kami umumkan siapapun masyarakat yang melihat ada pelanggaran dengan dibuktikan foto dan video, silahkan sampaikan pada kami dan akan segera kami tindak sesuai peraturan yang ada," kataRiza.

Peraturan mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tertuang pada Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Yang terbaru adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Ngantor" di Polsek

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachmanmulai berkantor di Polsek yang berada di zona merah untuk memastikan jajarannya serius menegakkan protokol kesehatan. "Beliau Senin sudah berkantor di Polsek-Polsek melihat langsung bagaimana Kapolres, Kapolsek, Dandim dan Danramil ini bergerak menyadarkan masyarakat bahwa Covod-19 di Jakarta sudah rawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Misalnya, kata Yunus, ada zona merah di Cengkareng. "Kapolda akan berkantor langsung di sana," katanya.

Yusri mengatakan langkah Fadil Imran ini adalah persiapan dari TNI-Polri terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang rencananya dilaksanakan serentak pada 11-25 Januari 2021.

"Ada wacana tanggal 11 sampai 25 (Januari 2021) ada PSBB secara serentak Jawa-Bali. Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan menyikapi hal ini, beberapa Kampung Tangguh telah kita buat kemudian Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) ini kita coba sampai bagian bawah," ujar Yusri.

Tidak hanya Kampung Tangguh, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya juga juga memperluas program tersebut dengan membangun Asrama Tangguh dan Kantor Tangguh untuk menekan Covid-19 di berbagai lingkungan. n jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top