Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DKI Gelar Sosialisasi Wajib Punya Garasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggiatkan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Salah satu yang diatur dalam Perda ini adalah kewajiban masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor untuk memiliki garasi.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Widyatmoko mengatakan, sosialisasi miliki garasi tetap dilakukan berbarengan dengan bulan tertib trotoar.

"Jadi kami sudah lakukan dari Minggu kemarin secara serempak di lima wilayah kota. Ini masih berlangsung sampai minggu depan," kata Sigit, di Jakarta, Kamis (21/9).

Sigit mengungkapkan, Pemprov DKI akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Nantinya, Pergub tersebut akan mengatur secara rinci penguasaan garasi, serta posisinya sebagai syarat kepemilikan kendaraan pribadi. "Kami siapkan Pergubnya sambil diskusikan teknisnya. Kami masih terus berkomunikasi," ujar dia.

Sementara itu, Camat Cempaka Putih, Andri Ferdian menyayangkan sejumlah trotoar yang kini telah beralih fungsi menjadi lahan parkir bagi pemilik kendaraan yang tidak mempunyai lahan garasi. Akibatnya, kemacetan pun tidak terelakkan lagi dan pejalan kaki menjadi korban karena harus berjalan dibadan jalan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top