Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DKI Dorong Hak-hak Penyandang Disabilitas saat Pilkada 2024

Foto : ANTARA/Syaiful Hakim

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendampingi salah satu warga tuna netra saat memasukan surat suara ke kotak suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Pulogadung, Senin (18/12/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

"Dinas Sosial bekerjasama dengan KPU Jakarta telah melaksanakan penguatan sosialisasi pemilu dengan sasaran organisasi penyandang disabilitas terkait dengan pemenuhan hak pilih," katanya.

Bantuan pendampingan juga diberikan oleh petugas kepada warga binaan di panti sosial milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain itu, penyesuaian sarana dan prasarana juga dilakukan untuk menunjang aktivitas penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Upaya ini sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 serta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 5 yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik. Salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu.

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang adil dan setara bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BSKDNKemendagri Abas Supriyadi mengatakan,BSKDN akan melakukan berbagai langkah strategis untuk mengatasi tantangan itu. Di antaranya pemutakhiran data pemilih, kemudahan akses informasi maupun penyediaan tempat pemungutan suara (TPS) yang mudah diakses.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top