Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kualitas Cahaya

DKI Akui Tak Pantau Polusi Cahaya

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui tidak pernah memantau polusi cahaya. Pasalnya, polusi cahaya tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1999.

"Sepengetahuan saya, polusi cahaya tidak ada. Yang ada adalah polusi udara atau air polution. Semuanya mengacu ke Peraturan Pemerintah No 41 Thn 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin, di Jakarta, Kamis (4/7).

Diakuinya, Dinas Lingkungan Hidup hanya memantau pencemaran udara pada partikel-partikel di dalamnya, seperti kadar gas, partikel, temperatur, tekanan udara, kelembapan, dan arah angin. Menurutnya, kualitas udara saat ini bisa jadi berpengaruh terhadap pencahayaan.

"Mungkin, tapi kondisi polusi ini menyebabkan langit menjadi seperti ada kabut yang menyebabkan langit tidak cerah dan akibatnya mengganggu jarak pandang," kata Mudarisin.

Sebelumnya, Ronny Syamara, seorang astronom Planetarium Jakarta, mengaku sulit untuk mengamati benda langit yang masuk dalam kategori deep sky object atau objek-objek yang redup. Hal ini disinyalir karena adanya polusi cahaya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top