DJP Ubah Batas Lebih Bayar Restitusi Dipercepat PPN Jadi Rp5 Miliar
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran e-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Laporan tersebut harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan kemudian memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.
Apabila tidak dipenuhi, pemerintah tidak dapat memberikan restitusi dipercepat (atau pengembalian pendahuluan) kepada wajib pajak dan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentunya dicabut.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan.
Dengan demikian, pelayanan perpajakan yang setara (equal) baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu dapat terwujud.
"Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut," pungkas Neilmaldrin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya