Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
DISKONTO

DJP Catat 2,8 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 2,8 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 per 24 Februari 2021.

"Perkembangan penerimaan SPT Tahunan Tahun 2020 dengan data update terakhir per 24 Februari 2021 pada pukul 08.13 WIB," sebut keterangan resmi DJP yang dikutip di Jakarta, Rabu (24/2).

DJP menyebutkan 2,8 juta WP tersebut meliputi 2,79 juta WP orang pribadi dan 152 ribu WP badan.

Sementara itu, berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan WP badan pada 30 April 2021.

Lebih lanjut, tata cara mengisi SPT pajak secara online dapat dilakukan dengan persyaratan WP harus memiliki surat elektronik ataupun nomor ponsel yang aktif dan mengaktifkan EFIN (electronic filing identification number) yang dapat diurus di kantor pelayanan pajak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top