Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kerterbukaan Perpajakan

DJP: 79 Yurisdiksi Ikut Pertukaran Informasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan sebanyak 79 yurisdiksi partisipan siap melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis terkait kepentingan perpajakan dengan Indonesia.

"Untuk pertukaran informasi keuangan yang akan dilaksanakan pada 2018 terdapat 79 yurisdiksi yang termasuk dalam daftar partisipan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (5/4).

Dari 79 yurisdiksi partisipan itu, menurut Hestu, Indonesia akan melakukan pertukaran secara timbal balik atau resiprokal dengan 69 yurisdiksi tujuan pelaporan pada September 2018. Sebanyak 10 yurisdiksi lain, yaitu lima yurisdiksi, memilih mengirimkan informasi ke Indonesia secara nonresiprokal, yaitu tanpa meminta informasi dari RI pada September 2018. Lima yurisdiksi lainnya akan bertukar secara resiprokal mulai September 2019.

Yurisdiksi partisipan merupakan yurisdiksi asing yang terikat dengan Indonesia untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis berdasarkan perjanjian internasional internasional. Beberapa yurisdiksi yang akan menyampaikan informasi keuangan kepada Indonesia antara lain Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang , Luksemburg, Panama, China, dan Singapura.

Penyesuaian Daftar

Daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan akan diperbarui sesuai dengan perkembangan jumlah yurisdiksi yang terikat dalam perjanjian internasional dengan Indonesia untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Saat ini terdapat 146 yurisdiksi yang telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Sebanyak 102 yurisdiksi, termasuk Indonesia, telah menyatakan komitmen untuk menerapkan pertukaran informasi tersebut pada 2017 atau 2018.

Yurisdiksi lainnya akan menerapkan kebijakan ini pada 2019 atau 2020 yaitu sebanyak tiga yurisdiksi atau pada waktu yang belum ditentukan yaitu sebanyak 41 yurisdiksi. Dari jumlah 101 yurisdiksi tersebut, selain RI yang telah atau akan menerapkan pertukaran informasi pada 2017 atau 2018, terdapat 22 yurisdiksi yang belum memenuhi persyaratan. Lima di antaranya masih harus menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement.

"Dengan demikian hanya 79 yurisdiksi yang memenuhi kategori sebagai yurisdiksi partisipan," jelas Hestu.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top