Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kerterbukaan Perpajakan

DJP: 79 Yurisdiksi Ikut Pertukaran Informasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan sebanyak 79 yurisdiksi partisipan siap melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis terkait kepentingan perpajakan dengan Indonesia.

"Untuk pertukaran informasi keuangan yang akan dilaksanakan pada 2018 terdapat 79 yurisdiksi yang termasuk dalam daftar partisipan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (5/4).

Dari 79 yurisdiksi partisipan itu, menurut Hestu, Indonesia akan melakukan pertukaran secara timbal balik atau resiprokal dengan 69 yurisdiksi tujuan pelaporan pada September 2018. Sebanyak 10 yurisdiksi lain, yaitu lima yurisdiksi, memilih mengirimkan informasi ke Indonesia secara nonresiprokal, yaitu tanpa meminta informasi dari RI pada September 2018. Lima yurisdiksi lainnya akan bertukar secara resiprokal mulai September 2019.

Yurisdiksi partisipan merupakan yurisdiksi asing yang terikat dengan Indonesia untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis berdasarkan perjanjian internasional internasional. Beberapa yurisdiksi yang akan menyampaikan informasi keuangan kepada Indonesia antara lain Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang , Luksemburg, Panama, China, dan Singapura.

Penyesuaian Daftar
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top