DJKI: Pemusnahan barang palsu bentuk perlindungan kekayaan intelektual
Sejumlah pejabat di DJKI menunjukkan barang imitasi hasil sitaan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Foto: ANTARA/Khaerul IzanJakarta, 12/12 - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti sitaan yang imitasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kekayaan intelektual.
"Kami memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan hukum atas pelanggaran di bidang kekayaan intelektual," kata Razilu di Jakarta, Kamis.
Razilu menuturkan bahwa DJKI memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang mempunyai kreasi dan menghasilkan produk. Selanjutnya produk itu didaftarkan ke DJKI sebagai otoritas yang sah.
Dari produk atau kekayaan intelektual yang telah didaftarkan, kata Razilu, negara lantas memberikan perlindungannya apabila mendapatkan laporan adanya tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual.
"Mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual maka telah dilindungi dan perlu ditindak siapa saja yang melakukan pemalsuan. Itulah fungsi dari DJKI," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa ekspos oleh DJKI untuk pemusnahan barang imitasi bertujuan memberikan pelajaran kepada pelanggar agar mereka jera.
"Ini adalah satu pendidikan penting kepada pelaku pelanggaran di bidang intelektual supaya mereka tidak lagi melakukan pelanggaran," katanya.
Sebelumnya, DJKI memusnahkan sejumlah produk imitasi dari 12 aduan dengan menyita sejumlah barang bukti seperti mesin generator, mata bor, tas, sepatu, koper, hingga dot bayi dan lainnya yang menggunakan merek palsu atau imitasi.
Dari 12 aduan itu 11 merupakan pelanggaran merek sebagaimana dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Satunya lagi terkait dengan pelanggaran desain industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000.
Pemusnahan produk imitasi tersebut, kata dia, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kekayaan intelektual.
Ia juga berharap masyarakat agar tidak menggunakan produk imitasi karena itu merugikan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan juga dihancurkan menggunakan palu. Barang-barang tersebut didapatkan atas aduan dari pemegang merek yang merasa dirugikan.
Berita Trending
- 1 Menko Zulkifli Tegaskan Impor Singkong dan Tapioka Akan Dibatasi
- 2 Pemerintah Konsisten Bangun Nusantara, Peluang Investasi di IKN Terus Dipromosikan
- 3 Peneliti Korsel Temukan Fenomena Mekanika Kuantum
- 4 Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol
- 5 Siaga Banjir, Curah Hujan di Jakarta saat Ini Hampir Sama dengan Tahun 2020
Berita Terkini
- Dana Asing Rp0,82 Triliun Hengkang dari Pasar Domestik, Sentimen Investor Melemah?
- Pasca 24 hari, kebakaran hutan California selatan berhasil dipadamkan
- Apresiasi kepada Polres Ngawi karena berantas penyelewengan pupuk
- Kapal tenggelam di Selat Sunda empat ABK hilang berhasil ditemukan
- BPBD Bogor: Pendaki hilang di Gunung Joglo ditemukan kondisi tewas