Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Divonis Pidana, Pintu Balik ke Polri Tertutup untuk Bharada E?

Foto : Antara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

A   A   A   Pengaturan Font

Bambang mengatakan sidang etik terhadap Bharada E harus segera dilaksanakan setelah vonis hakim diketok (diputuskan). Putusan etik itu nantinya merujuk kepada PP Nomor 1 Tahun 2003.

Apabila Bharada E tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri maka hal itu dapat menjadi preseden buruk. Sebab putusan menunjukkan bahwa personel pelaku tidak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri dengan alasan sekedar menerima perintah atasan.

Ia menilai, Bharada E berpotensi terkena sanksi PTDH meski vonis yang diterimanya kurang dari dua tahun. Karena, aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap). Sementara dalam tata perundangan, peraturan pemerintah (PP) lebih tinggi dari perkap.

"Kalau perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam perkap itu gugur dengan sendirinya," tutur Bambang.

Meski demikian, kata Bambang, perjuangan Bharada E sebagai saksi pelaku tidak sia-sia. Meskipun hukuman ringan dari majelis hakim disebut sebagai upaya menyelamatkan karir dan masa depan perwira berpangkat Bharada tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top