Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Empat Anak Kandung Ajukan Banding
Terdakwa Panca Darmansyah
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Panca.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jaksel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim menilai secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Terdakwa juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan atas vonis matinya. Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya