Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Empat Anak Kandung Ajukan Banding
Foto : antarafoto
Terdakwa Panca Darmansyah
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Kasus tersebut kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya