Diusulkan Capres Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing
Foto : Agus Supriyatna
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh
"Kalau tidak ditanya, para pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif DPR, DPD atau DPRD serta calon kepala daerah tidak pernah mendeklarasikan mereka pernah punya paspor negara lain atau tidak. Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut," tegasnya.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya