Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Diusulkan Capres Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing

Foto : Agus Supriyatna

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Calon presiden (Capres) diusulkan wajib mengisi formulir tidak pernah punya paspor asing. Tidak hanya Capres, calon legislator dan calon kepala daerah pun diusulkan hal yang sama.

Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/5).

Menurut Zudan, saat ini Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraann, karena masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang. "Hal ini perlu dokumen berupa keputusan dari pemerintah untuk kepastian hukum," ujarnya.

Zudan menambahkan, dalam administrasi pemerintahan apa yang yang dikatakan batal demi hukum itu tidak ada yang terjadi secara otomatis. Hal itu merujuk saat dirinya menangani kasus Djoko Tjandra dan Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan memiliki dua paspor.

"Djoko Tjandra memiliki paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki 2 paspor," kata Zudan.

Padahal, dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan, kata Zudan, sangat jelas disebutkan salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain..Perumusan di Pasal 23 itu sebagai perumusan norma sanksi administrasi.

Sehingga ketika memenuhi syarat melakukan perbuatan yang telah ditetapkan, maka orang tersebut dapat diberi sanksi kehilangan kewarganegaraannya. "Nah, disinilah tindakan pemerintahan yang bersifat konkrit, individual dan final diperlukan. Esensinya adalah diperlukan adanya sebuah keputusan dari pemerintah..Sehingga, saya berpendapat dari dua kasus tersebut, yang dalam waktu yang bersamaan keduanya memiliki paspor tapi tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya dan masih berstatus WNI. Ini disebabkan belum ada tindakan administrasi pemerintah," tuturnya.

Menurut Zudan, ada asas hukum yang mengatakan "lex superiori derogat legi inferiori". Artinya, peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah. Tapi ketika perda-perda di daerah tidak dibatalkan, tetap saja perda yang lebih rendah dari UU dan bertentangan dengan UU, tetap dijalankan dan tidak batal. APBD sah, Perda Perizinan jalan.

"Jadi menurut saya, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan maka Pasal 23 itu belum masuk pada perbuatan hukum konkret. Karena itu, kita belum tahu, Orient Riwu Kore itu kapan kehilangan kewarganegaraan RI-nya, Djoko Tjandra kapan kehilangan kewarganegaraannya," katanya.

Berdasarkan kasus itu, Zudan pun mengusulkan di tahun 2024 dalam pemilihan presiden, legislatif dan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membuat formulir setiap orang yang mencalonkan sebagai peserta Pilkada, Pileg atau Pilpres perlu menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain. Sebab selama ini, dirinya menilai dalam hal kewarganegaraan Indonesia menganut stelselnya pasif.

"Kalau tidak ditanya, para pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif DPR, DPD atau DPRD serta calon kepala daerah tidak pernah mendeklarasikan mereka pernah punya paspor negara lain atau tidak. Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut," tegasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top