Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Diusulkan Capres Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing

Foto : Agus Supriyatna

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Calon presiden (Capres) diusulkan wajib mengisi formulir tidak pernah punya paspor asing. Tidak hanya Capres, calon legislator dan calon kepala daerah pun diusulkan hal yang sama.

Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/5).

Menurut Zudan, saat ini Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraann, karena masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang. "Hal ini perlu dokumen berupa keputusan dari pemerintah untuk kepastian hukum," ujarnya.

Zudan menambahkan, dalam administrasi pemerintahan apa yang yang dikatakan batal demi hukum itu tidak ada yang terjadi secara otomatis. Hal itu merujuk saat dirinya menangani kasus Djoko Tjandra dan Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan memiliki dua paspor.

"Djoko Tjandra memiliki paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki 2 paspor," kata Zudan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top