Sabtu, 22 Feb 2025, 14:30 WIB

Diundang Penutupan Retret Kepala Daerah, Ini Kata Rano Karno

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno memberikan keterangan kepada pers usai meninjau stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (22/2/2025).

Foto: ANTARA

JAKARTA - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno akan tetap mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (27/2), tepatnya pada saat penutupan agenda itu.

"Oh iya (mengikuti retret di Magelang), saya kan diundang memang tanggal 27 (Februari 2025)," ungkap Rano kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/2).

Kendati pun demikian, kata Rano, instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri melalui surat resmi agar para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara retret tersebut belum dicabut.

"Sampai hari ini belum dicabut (instruksi Megawati). Ingat, wakil diundang itu 27 (Februari 2025), hanya untuk penutupan," kata Rano melanjutkan.

Lebih lanjut mengenai ikut tidaknya Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam retret tersebut, kata Rano, mesti ditanyakan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

"Kalau Pak Pram, tanya sama DPP, tugas saya ini perintah Pak Pram sebagai Gubernur, yaitu mengawal pembangunan Jakarta untuk menjaga. Ini bukan juga pekerjaan mudah, teman-teman. Jadi, mungkin itu nanti tanya kepada DPP saja," ungkap Rano menegaskan.

Namun demikian, Rano membuka kemungkinan bahwa dirinya bersama Pramono Anung akan mengikuti retret gelombang kedua yang akan diadakan Kementerian Dalam Negeri.

"Mungkin, bisa saja. Ingat, sekali lagi surat ini adalah menunda, bukan melarang. Kemarin teman-teman sudah ada di Yogyakarta, sudah ada di Magelang," kata Rano.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu termuat dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada Kamis (20/2).

Adapun instruksi tersebut muncul setelah mencermati dinamika politik nasional, khususnya setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat itu menyebut, "mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab, dan bertindak baik ke dalam maupun ke luar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan".

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: