Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, tentang Kerja Sama Data Kependudukan dengan Swasta

Ditjen Dukcapil Hanya Memberikan Hak Akses untuk Verifikasi Data

Foto : Foto: Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Beberapa waktu yang lalu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan 13 lembaga yang sebagian di antaranya adalah lembaga financial technology atau fintech.

Namun, kerja sama pemanfaatan data kependudukan itu menuai kritikan. Ada beberapa pihak mencurigai pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat menyebabkan kebocoran data kependudukan. Bahkan yang mengkritik juga mempertanyakan logika yang mendasari pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kemendagri.

Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Ada beberapa pihak mencurigai pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat memicu kebocoran data kependudukan. Tanggapan Anda?

Saya perlu jelaskan dulu, pemberian hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan sesungguhnya berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Pasal 79 terkait dengan hak akses verifikasi data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya. Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dimanfaatkan untuk semua keperluan, antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top