Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Integritas Pedagang

Disperindag Menera Ulang Timbangan

Foto : ANTARA/ Mansyur Suryana

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Orok Sukmana.

A   A   A   Pengaturan Font

LEBAK - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melakukan tera ulang alat ukur timbangan para pedagang pasar tradisional Malingping agar tidak terjadi kecurangan yang merugikan konsumen. Informasi ini disampaikan Kepala Disperindag Kabupaten Lebak, Orok Sukmana, Selasa (30/8).
Kami tidak menemukan pedagang berbuat kecurangan setelah dilakukan pengecekan tera ulang timbangan dan takaran di Pasar Malingping," jelas Orok. Pemeriksaan tera ulang timbangan dan takaran untuk melindungi konsumen agar tidak terjadi kecurangan dalam transaksi perdagangan.
Pelayanan tera dan tera ulang merupakan implementasi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Isinya salah satu kewenangan pemprov dialihkan ke kabupaten. Karena itu, untuk mengimplementasikan UU tersebut dilakukan akselerasi di 13 pasar tradisional Lebak.
Kegiatan pemeriksaan tera ulang agar para pedagang tertib ukur sesuai dengan keakuratan timbangan dan takaran. "Kami secara bertahap melakukan pemeriksaan tera ulang di 13 pasar tradisional dalam setahun," tambah Orok.
Ia juga minta para pedagang lebih aktif melakukan tera ulang timbangan agar tidak ada yang dirugikan dalam transaksi jual beli antara pembeli dan pedagang. Para pedagang di pasar tradisional Malingping diminta rajin merawat alat timbangan sehingga akurasinya bisa dipertanggungjawabkan.
Apabila alat timbangan tersebut terjadi kerusakan dan tidak akurat, petugas metrologi langsung mengambil tindakan dengan menyesuaikan alat tersebut agar timbangan kembali normal. "Kami memperbaiki timbangan tidak dipungut biaya," katanya.
Menurut Orok, pemerintah daerah mengoptimalkan penyuluhan dan sosialisasi kepada pedagang agar tidak melakukan kecurangan takaran, ukuran, dan timbangan. Perbuatan kecurangan dapat diproses secara hukum dan dilarang agama karena merugikan konsumen.
Pasar tradisional Rangkasbitung dan Pasar Sampay meraih penghargaan tertib ukur dari Kementerian Perdagangan. "Kami berharap semua pasar tradisional bisa meraih penghargaan tertib ukur dari Kemendag," jelasnya. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top