Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tempat Hiburan

Diskotek 108 Beroperasi Sesuai Ketentuan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Yani memastikan, diskotek 108 tersebut masih memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setiap jenis usaha yang ada di diskotek itu, seperti karaoke, bar, spa dan lainnya dipastikan masih memiliki izin.

"Kita cek semua. Informasi daripada manajeman 108 dia memang sudah ada izinnya, lengkap. Terkait perubahan dari illigals ke 108 memang, kita sudah cek ke DPMPTSP itu Illigals ke 108. Itu memang sudah ada izinnya, lengkap. kita cek ke dalam memang sudah memenuhi unsur yang dipersyaratkan dinas PTSP," jelasnya.

Selain mengecek perizinan, pihaknya juga memberikan pengarahan kepada pelaku usaha agar selalu mengikuti ketentuan yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta. Khususnya ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur No 18 tahun 2018 agar setiap tempat hiburan malam steril dari prostitusi, narkoba, judi dan kegiatan terlarang lainnya.

"Semalam itu, kita ada beberapa titik yang kita pantau, kita siapkan 100 personel. Tapi nggak semua masuk, hanya penyidik PNS saja yang masuk ke 108," tandasnya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top