![Diskotek 108 Beroperasi Sesuai Ketentuan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmkfaua_resized.jpg)
Tempat Hiburan
Diskotek 108 Beroperasi Sesuai Ketentuan
![Diskotek 108 Beroperasi Sesuai Ketentuan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmkfaua_resized.jpg)
Foto : istimewa
Kantongi Izin
Baca Juga :
Bogor Miliki Sentra Baru Kuliner
Menurutnya, sidak tersebut dilakukan juga pada beberapa tempat hiburan yang sudah ditutup permanen. Seperti Diskotek Exotic dan Alexis. Pihaknya ingin memastikan tempat itu tidak lagi beroperasi sebagai tempat hiburan malam walau sudah berganti nama.
"Kemudian terkait dengan Diskotek 108, kita masuk ke sana. Kita lakukan pengawasan terutama perizinan. Perizinan lengkap, memang sudah ada izin dari DPTSP. Jadi saya sudah koordinasi dengan DPTSP. Ternyata (ada perubahan nama) dari illigals jadi 108," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan
Komentar
()Muat lainnya