Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tempat Hiburan

Diskotek 108 Beroperasi Sesuai Ketentuan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Diskotek 108 The New Atmosphere, tempat hiburan ex Illigals yang sempat diduga Diskotek Stadium yang berganti nama beroperasi sesuai ketentuan dan undang -undang yang berlalu .

"Tentunya kita ingin semua sesuai dengan ketentuan peraturan. Dan apapun yang kita lakukan selalu memiliki dasar. Jadi, kalau misalnya usaha itu melanggar ketentuan dan apa yang sudah dicanangkan Pemprov sebagai rule and regulation, itu kita harus tegaskan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, di Pusat Pelatihan Pengembangan Industri Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (3/7).

Menurutnya, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta ke Diskotek 108 The New Atmosphere sudah merupakan tugasnya sebagai aparat penegak aturan. Hal ini dilakukan agar setiap usaha di Jakarta sesuai koridor ketentuan dan perundangan yang berlaku. Namun, Sandi mengaku belum menerima laporan atas sidak Satpol PP tersebut.

"Belum ada laporan. tapi kita berharap, kan ini sudah berlanjut, jangan sampai ada peredaran narkoba, prostitusi, dan kegiatan terlarang. Kita ingin memastikan asian games datang, di DKI dalam keadaan aman, tertib terkendali," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu mengatakan, sidak ke Diskotek 108 tersebut merupakan kegiatan rutin pengawasan kepada tempat-tempat usaha, termasuk tempat hiburan malam. "Ini tuh kegiatan rutin pengawasan, termasuk tempat yang dilakukan penindakan oleh satpol PP untuk memastikan operasi tersebut tutup. Kita pastikan bahwa mereka tidak beroperasi," katanya.

Kantongi Izin

Menurutnya, sidak tersebut dilakukan juga pada beberapa tempat hiburan yang sudah ditutup permanen. Seperti Diskotek Exotic dan Alexis. Pihaknya ingin memastikan tempat itu tidak lagi beroperasi sebagai tempat hiburan malam walau sudah berganti nama.

"Kemudian terkait dengan Diskotek 108, kita masuk ke sana. Kita lakukan pengawasan terutama perizinan. Perizinan lengkap, memang sudah ada izin dari DPTSP. Jadi saya sudah koordinasi dengan DPTSP. Ternyata (ada perubahan nama) dari illigals jadi 108," ungkapnya.

Yani memastikan, diskotek 108 tersebut masih memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setiap jenis usaha yang ada di diskotek itu, seperti karaoke, bar, spa dan lainnya dipastikan masih memiliki izin.

"Kita cek semua. Informasi daripada manajeman 108 dia memang sudah ada izinnya, lengkap. Terkait perubahan dari illigals ke 108 memang, kita sudah cek ke DPMPTSP itu Illigals ke 108. Itu memang sudah ada izinnya, lengkap. kita cek ke dalam memang sudah memenuhi unsur yang dipersyaratkan dinas PTSP," jelasnya.

Selain mengecek perizinan, pihaknya juga memberikan pengarahan kepada pelaku usaha agar selalu mengikuti ketentuan yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta. Khususnya ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Gubernur No 18 tahun 2018 agar setiap tempat hiburan malam steril dari prostitusi, narkoba, judi dan kegiatan terlarang lainnya.

"Semalam itu, kita ada beberapa titik yang kita pantau, kita siapkan 100 personel. Tapi nggak semua masuk, hanya penyidik PNS saja yang masuk ke 108," tandasnya.

Baca Juga :
Imunisasi Polio

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top