Dishub DKI Usulkan Kenaikan Tarif Angkot
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan beberapa usulan terkait kenaikan tarif angkutan umum perkotaan
Kendati begitu, Syafrin mengatakan pihaknya menargetkan minggu ini akan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta soal kenaikan tarif angkot reguler sekaligus akan diteken Gubernur Anies Baswedan.
"Kenaikan tarif angkutan umum hanya berlaku bagi transportasi umum yang belum terintegrasi dengan JakLingko," jelasnya.
Dikatakan Syafrin, untuk tarif angkutan umum perkotaan (angkot) yang sudah terintegrasi dengan JakLingko tidak mengalami kenaikan sehubungan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
"Tarif angkutan umum di Jakarta yang telah terintegrasi dalam program JakLingko tidak ada kenaikan tarif," pungkasnya.
Adapun angkutan umum yang sudah terintegrasi dengan JakLingko di antaranya TransJakarta baik untuk koridor utama yang melalui halte (BRT) dan tanpa halte atau non-BRT.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya