Dishub DKI Usulkan Kenaikan Tarif Angkot
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan beberapa usulan terkait kenaikan tarif angkutan umum perkotaan
Usulan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan reguler sebesar 1.000 rupiah sehingga menjadi 6.000 rupiah sebagai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan beberapa usulan terkait kenaikan tarif angkutan umum perkotaan (angkot) reguler sebesar 1.000 rupiah sehingga menjadi 6.000 rupiah sebagai dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Demikian usulan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, ditemui di peresmian hunian DP Nol Rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9).
"Untuk tarif reguler pagi ini, saya sudah menerima rekomendasi dari DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan 1.000 rupiah," katanya.
Syafrin mengatakan saat ini pihaknya membahas dalam rapat pleno bersama dengan pakar transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi, dan unsur kepolisian.
"Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya