Dishub DKI Setop Operasi Bus AKAP
Penumpang bus berkerumun di area pemberangkatan bus Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, sehari menjelang Ramadhan 1441 Hijriyah, Kamis (23/4).
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menutup sementara layanan terminal untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mulai Jumat (24/4).
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dishub DKI Jakarta, Edy Sufa'at mengatakan, penutupan layanan bus ini mengacu dua payung hukum. Pertama, pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik di Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kedua, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi.
Meski layanan bus AKAP ditutup, Edy memastikan layanan transportasi untuk kendaraan umum lainnya tetap dibuka, seperti angkutan kota (angkot), Transjakarta dan sebagainya. Hanya saja jam operasionalnya dibatasi menjadi 12 jam, dari pukul 06.00-18.00 WIB.
"Tadi saya sudah komunikasi dengan beberapa (kepala) terminal, bus AKAP itu sudah dilakukan pembatasan di terminal untuk angkutan AKAP. Jadi bukan ditutup yah terminalnya, hanya untuk AKAP-nya saja tidak boleh beroperasi," ujar Edy, di Jakarta, Jumat (24/4).
Menurutnya, berdasarkan instruksi Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa petugas yang ada di lapangan harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap operasional bus AKAP.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya