![Dishub Bengkulu Awasi Juru Parkir Ilegal](https://koran-jakarta.com/images/article/dishub-bengkulu-awasi-juru-parkir-ilegal-240605155731.jpg)
Dishub Bengkulu Awasi Juru Parkir Ilegal
![Dishub Bengkulu Awasi Juru Parkir Ilegal](https://koran-jakarta.com/images/article/dishub-bengkulu-awasi-juru-parkir-ilegal-240605155731.jpg)
Dishub Kota Bengkulu saat melakukan pengawasan ke sejumlah titik parkir liar.
Untuk lima titik lokasi tersebut yaitu Jalan Veteran, Jalan Basuki Rahmat, Jalan S. Parman, dan dua titik lainnya berada di kawasan Rumah Sakit yang ada di Bengkulu.
Aldian menjelaskan dengan dilakukannya pengawasan tersebut, para juru parkir di Kota Bengkulu dapat mematuhi aturan dan tidak tidak melakukan parkir liar yang merugikan masyarakat serta mengganggu kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan juru parkir di wilayah tersebut diwajibkan menggunakan karcis parkir, jika tidak dianggap ilegal.
Penggunaan karcis parkir tersebut dilakukan dengan tarif parkir baru di Kota Bengkulu yaitu Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.
Jika juru parkir tidak memiliki karcis atau bukti pembayaran, maka masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar parkir dan jika ada oknum yang melakukan pemaksaan, masyarakat diharapkan untuk membuat laporan ke Bapenda.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya