Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus SPAM - Budi Suharto Tidak Akan Mengajukan Eksepsi

Dirut PT WKE Didakwa Suap 4 Pejabat Kementerian PUPR

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan tujuan tidak dipersulit dalam pengawasan proyek, Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto, didakwa menyuap empat pejabat Kementerian PUPR.

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap empat pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penyuapan terkait kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

"Dalam dakwaan, keseluruhan uang yang diberikan berjumlah 4.131.605.000 rupiah, 38 ribu dollar Amerika Serikat (AS), dan 23 ribu dollar Singapura," kata Jaksa, Feby Dwiyandospendy, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Keempat pejabat yang didakwa sebagai penerima tersebut, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Menurut Feby, Budi Suharto secara bersama-sama telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top