Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus SPAM - Budi Suharto Tidak Akan Mengajukan Eksepsi

Dirut PT WKE Didakwa Suap 4 Pejabat Kementerian PUPR

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan tujuan tidak dipersulit dalam pengawasan proyek, Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto, didakwa menyuap empat pejabat Kementerian PUPR.

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap empat pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penyuapan terkait kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

"Dalam dakwaan, keseluruhan uang yang diberikan berjumlah 4.131.605.000 rupiah, 38 ribu dollar Amerika Serikat (AS), dan 23 ribu dollar Singapura," kata Jaksa, Feby Dwiyandospendy, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Keempat pejabat yang didakwa sebagai penerima tersebut, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Menurut Feby, Budi Suharto secara bersama-sama telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Tidak Mempersulit

Budi didakwa menyuap bersama sejumlah pihak yakni Direktur PT WKE, Lily Sundarsih (LSU); dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma (IIR) dan Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Jaksa menyebut uang ini diberikan agar empat pejabat PUPR tersebut tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satker PSPAM Strategis dan Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.

Dalam dakwaan disebutkan, penerima suap menerima uang dengan jumlah yang berbeda-beda. Anggiat menerima uang sebesar 1,35 miliar rupiah dan 5 ribu dollar AS; Meina sebesar 1,42 miliar rupiah dan 23 ribu dollar Singapura; Donny sebesar 150 juta rupiah; dan Teuku sebesar 1,211,605 miliar rupiah dan 33 ribu dollar AS.

Kasus ini berawal ketika PT WKE dan PT TSP mengikuti lelang proyek di Satker PSPAM Strategis dan Tanggap Darurat Permukiman. Lelang diatur sedemikan rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.

Menurut jaksa, PT WKE dan PT TSP melalui Irene dan Yuliana dengan persetujuan Budi dan Lily Sundarsih beberapa kali memberikan fee kepada pejabat PPK secara bertahap mulai dari tahun 2017 hingga 2018. PT WKE dan PT TSP selalu mendapatkan proyek SPAM ini. Sejumlah proyek yang digarap, di antaranya pembangunan SPAM PDAM Binaan (Katulampa) Bogor, pembangunan SPAM paket I kawasan KSPN Danau Toba, hingga penanganan tanggap darurat di Sulawesi Tengah.

Seusai persidangan, Budi menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top