Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus PLTU Riau 1 - Dirjen PSLB3 Dicecar soal Aliran Uang Korupsi

Dirut PLN Akui Pernah Bertemu Johannes Kotjo

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Tiba di KPK - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham terkait kasus suap dalam proyek PLTU Riau-1.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir, mengakui pernah melakukan pertemuan dengan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Saat itu, pertemuan dihadiri Direktur Pengadaan Strategis I PLN, Nicke Widyawati, yang kini telah menjabat Direktur Utama PT Pertamina (Persero).


"Kalau pembicaraan itu hanya pembicaraan teknis. Enggak ada yang serius. Kebetulan kan Pak Kotjo pengusaha," ujar Sofyan Basir seusai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang lima jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (28/9).


Sofyan tidak membantah saat ditanya lokasi pertemuan itu salah satunya di Gedung DPR RI. Meski demikian, Sofyan membantah membicarakan soal pembagian fee atau uang dari pengusaha. Menurut dia, pembicaraan hanya sebatas keuangan proyek dan suku bunga.


"Enggak ada (lobi-lobi), misalkan ada tingkat suku bunga ya, tapi yang lain sudah disampaikan pada KPK," kata Sofyan.


Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.


Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar 4,8 miliar rupiah yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.


Tidak Ikut


Sofyan mengatakan penunjukan langsung Blackgold Natural Resources Limited untuk proyek pembangunan PLTU Riau-1 adalah kebijakan dua anak usaha PLN. Sofyan mengaku tidak ikut menentukan kebijakan tersebut.


"Soal penunjukan langsung itu sudah anak perusahaan," ujar Sofyan.Dua anak usaha yang dimaksud, yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara. Keduanya ditunjuk oleh PT PLN Persero untuk membentuk konsorsium pelaksana proyek pembangunan PLTU.

Dalam prosesnya, kedua anak usaha PLN menunjuk Blackgold Natural Resources Limited ke dalam konsorsium.


Di tempat yang sama, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, juga menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat.

Febri mengatakan, penyidik mengonfirmasi Rosa seputar pengetahuannya terkait aliran uang korupsi dalam pembangunan PLTU Riau-1."Didalami terkait dugaan aliran dana," ujar Febri.


Selain itu, menurut Febri, Rosa ditanya penyidik seputar perizinan dan pengolahan limbah bahan beracun berbahaya dalam proyek PLTU. Saat dikonfirmasi langsung seputar materi pemeriksaan, Rosa mengakui bahwa salah satunya terkait perizinan.


Menurut Rosa, penyidik ingin mengetahui mekanisme perolehan izin terkait pengelolaan limbah. Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top